Tidak Seperti Biasanya, APBD 2022 Nampaknya Gagal Disahkan 10 November

Foto Istimewa
Matahationline.com – Kebiasaan Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 nampaknya tidak dapat disahkan tanggal 10 November mendatang, seperti yang sudah-sudah.
Hal tersebut di sebabkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 hingga saat ini belum diserahkan pihak eksekutif.
Kendati sudah diserahkan pembahasan KUA PPAS APBD 2021 tidak cukup dibahas hanya dengan waktu satu bulan. Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.
“Pembahasan anggaran itu butuh pemikiran yang matang, untuk mengkritisi item program. Maka waktu yang dibutuhkan juga relatif lebih banyak,” kata Anik Selasa (12/9/2021).
Sekretaris DPW PKB Jatim ini menceritakan, pengesahan APBD 2021 biasanya memang disahkan pada 10 November, bertepatan dengan hari pahlawan. Hari bersejarah tersebut menurutnya memang dijadikan momentum pengesahan APBD sebagai bentuk syukur atas menangnya para pahlawan tanah air.
“10 November hanya momentum nasional yang ada di Surabaya, tidak ada implikasi kalau lebjh dari tanggal 10 November,” katanya.
Ia mengatakan tidak disahkannya APBD 2022 pada tangga 10 November tidak berimplikasi terhadap apapun. Berkaca pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) pengesahan APBD dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember.
“kalau menurut Permendagri, yang penting tidak lebih dari 31 Desember. Bagi kami itu saja, kita mematuhi aturan yang berlaku tidak sampai tahun yang baru 2022,” ujarnya.