Rencana Pengenaan PPN Sembako Tuai Polemik, Gus Ami: Tinjau Ulang!
Matahationline.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami) meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang tentang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam draf refisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ia menilai keputusan tersebut akan memberatkan masyarakat bawah apalagi masih dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini. Bahkan hal itu jelas bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan.
“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/21).
Gus Ami menjelaskan, jika sembako masuk dalam kelompok barang yang dikenakan PPN, maka jelas akan sangat membebani masyarakat. “Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” kata dia.
Ketua Umum DPP PKB ini melanjutkan, pengenaan PPN bagi sembako akan menciptakan efek domino yang membuat turunnya daya beli masyarakat, terutama dari kalangan pekerja, dan dampaknya perekonomian akan sulit untuk bangkit.
Gus Ami membandingkan rencana pengenaan PPN itu dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan PPN bagi barang impor kendaraan dan properti dengan alasan menggairahkan perekonomian.
“Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” tegas Gus Ami.
Diberitakan, pemerintah bakal mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula sebagaimana tercantum dalam draf RUU KUP. [*]