Presiden Teken Perpres Atur Dana Abadi Pesantren, Gus Muhaimin: Terimakasih Pak Jokowi
Matahationline.com – Disahkannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di teken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sambut baik oleh beberapa pihak. Salah satunya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
Gus Muhaimin mengatakan, Perpres yang mengatur dana abadi Pesatren tersebut telah lama di tunggu oleh banyak kalangan, terutama kalangan pesantren. Tak heran, jika Gus Muhaimin yang merupakan representasi kalangan pesantren di Legislatif ucapkan apresiasi kepada Presiden Jokowi.
“Terima kasih Pak Jokowi. Tentu saya mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan wujud kehadiran negara,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa (14/9/21).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, ia menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang di teken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi.
“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan Pesantren. Sehingga kehadirannya tidak setengah-setengah,” ujar Gus Muhaimin.
Diketahui, DPR secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren di kucurkan dari dana abadi pendidikan. Sebab, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah. Hal itu bentuk apresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan. Serta mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi. [*]