Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan: Keprihatinan atas Korupsi yang Masih Menghantui Indonesia
Matahationline.com – Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2024, memberikan pidato terakhir yang menggugah di acara serah terima jabatan pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029. Dalam pidato tersebut, Tumpak mengungkapkan rasa keprihatinannya terkait keberlanjutan masalah korupsi di Indonesia meskipun KPK telah berdiri selama 21 tahun.
Tumpak mengawali pidatonya dengan refleksi terhadap perjalanan KPK yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia mencatat bahwa meskipun KPK sudah berdiri sejak tahun 2003 dan pimpinan serta Dewas KPK telah berganti-ganti, korupsi tetap menjadi masalah besar yang belum teratasi dengan baik. “Pimpinan KPK ini adalah jilid yang ke-6, sedangkan Dewan Pengawas ini adalah jilid yang ke-2. Jadi kalau sudah 6 tahun, berarti sudah hampir 30 tahun,” ujar Tumpak dalam sambutannya di Gedung Dewas KPK, Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Tumpak kemudian melontarkan pertanyaan yang menggelitik, “Tetapi apa yang salah di negeri ini?” Dia mencatat bahwa meskipun Indonesia telah melalui perjalanan panjang selama 25 tahun pasca-reformasi, korupsi masih terus merajalela. “Ada yang salah mungkin di republik ini. Perlu menjadi introspeksi, perlu menjadi evaluasi bagi kita semua,” kata Tumpak dengan nada penuh keprihatinan.
Dalam pidato tersebut, Tumpak menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus korupsi yang masih terjadi meskipun institusi seperti KPK terus berupaya memberantasnya. Ia meminta agar semangat perjuangan yang telah diletakkan oleh para pendahulu KPK tetap dijaga dan dilanjutkan oleh pimpinan dan Dewas KPK yang baru.
Keprihatinan Tumpak Hatorangan Panggabean terhadap Korupsi yang Masih Menghantui
Tumpak mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada banyak upaya keras dari berbagai pemimpin KPK terdahulu dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, institusi tersebut masih belum mampu memberikan perubahan signifikan terhadap praktik korupsi di tingkat pusat dan daerah. “Bahkan di masa kepemimpinan yang sudah memasuki jilid ke-6, korupsi masih belum dapat diberantas tuntas,” katanya. Hal ini mencerminkan betapa kuatnya pengaruh dan budaya korupsi yang telah berakar dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Tumpak juga menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam perjuangan KPK, meskipun berbagai tantangan datang dari luar maupun dalam institusi itu sendiri. “Pertahankanlah independensi, integritas profesional dari institusi KPK ini. Walaupun kita sudah masuk rumpun eksekutif, tetapi tidak berarti independensi kita terganggu,” katanya dengan tegas.
Menurut Tumpak, meskipun saat ini KPK telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tentunya membawa berbagai tantangan baru, independensi dan integritas KPK harus tetap dijaga. Undang-undang yang mengatur KPK secara eksplisit menyebutkan bahwa tugas dan wewenang KPK bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun, dan hal itu harus dijaga oleh semua pihak.
“Integritas dan netralitas adalah kunci. Jangan sampai tugas kita sebagai lembaga pemberantas korupsi terhambat oleh pengaruh politik atau kekuasaan lain,” tegas Tumpak, yang mengingatkan bahwa keberhasilan KPK dalam melakukan tugasnya bergantung pada komitmen seluruh anggotanya untuk menjaga integritas dan netralitas lembaga tersebut.
Peningkatan Integritas dan Kinerja KPK: Evaluasi dari Dewas KPK
Selain berbicara tentang tantangan besar yang dihadapi KPK, Tumpak juga memberikan evaluasi terhadap kinerja Dewas KPK yang dipimpinnya selama periode 2019-2024. Pada sebuah konferensi pers yang diadakan pada 12 Desember 2024, Tumpak mengungkapkan permintaan maaf atas berbagai kekurangan selama masa jabatannya. Meskipun Dewas KPK telah berupaya keras untuk memastikan KPK dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, ia mengakui bahwa banyak hal yang belum tercapai, terutama dalam hal peningkatan integritas pegawai dan pimpinan KPK.
“Selama masa kami menjabat, kami mungkin belum mampu meningkatkan integritas hingga tingkat pimpinan KPK,” ungkap Tumpak. Ia mengakui bahwa beberapa pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK yang terjadi selama masa kepemimpinannya menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Dewas belum sepenuhnya efektif.
Tumpak juga menyinggung soal beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai KPK yang mempengaruhi citra lembaga tersebut. “Kami mungkin kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan pimpinan KPK. Jadi, saya menganggap itu kekurangan kami juga,” katanya, menunjukkan adanya kesadaran dari Dewas KPK terhadap pentingnya peningkatan kualitas moral dan profesionalisme di tubuh KPK.
Pernyataan Tumpak ini merupakan bagian dari pengakuan bahwa tidak semua yang dilakukan selama masa jabatannya dapat dianggap berhasil. Meskipun banyak kasus korupsi yang telah berhasil diungkap, tidak sedikit juga tantangan yang tetap membayangi KPK dalam menjaga integritasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Harapan untuk Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru
Pada akhir pidatonya, Tumpak menyampaikan harapan besar bagi pimpinan dan Dewas KPK yang baru untuk melanjutkan perjuangan melawan korupsi. Ia meminta agar semangat dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh para pendahulu tetap dipertahankan, meskipun tantangan yang dihadapi akan semakin besar.
“Tetaplah kita bertahan bahwa kita memiliki integritas yang tinggi, integritas yang kuat. Sehingga kita bisa melaksanakan tugas ini dengan baik, kita tampil beda. Itulah harapan kami sebagai pendahulu. Dan tentunya kita semua berdoa semoga KPK ini semakin jaya,” ujarnya.
Tumpak menegaskan bahwa bagi Indonesia, KPK bukan hanya sebuah lembaga hukum, tetapi juga simbol harapan bagi rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. “Kami berharap KPK dapat terus menjaga semangat untuk memberantas korupsi hingga tuntas. Tentu, kami juga berharap agar lembaga ini tetap menjaga independensinya, meskipun menghadapi banyak tekanan,” tambahnya.
Tumpak juga berharap agar KPK dapat terus bersikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam korupsi, tanpa terkecuali. Keberanian untuk menghadapi praktik-praktik korupsi yang sudah berakar kuat dalam sistem pemerintahan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan KPK tetap relevan dan efektif.
Kesimpulan: Pencapaian KPK yang Belum Memadai
Pidato terakhir Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewas KPK mengingatkan kita bahwa meskipun sudah ada banyak upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, tantangan yang dihadapi masih sangat besar. KPK telah beroperasi selama lebih dari dua dekade, namun korupsi yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat tinggi negara, masih terus terjadi.
Namun, Tumpak tidak kehilangan harapan. Ia mengajak semua pihak untuk terus merenung dan melakukan introspeksi atas apa yang telah dilakukan dan belum tercapai dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa dalam menghadapi tantangan ini, integritas, independensi, dan keberanian untuk bertindak tegas adalah kunci kesuksesan bagi KPK di masa depan.
Sebagai penutup, Tumpak berharap agar KPK dapat terus tampil sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi, meskipun situasi politik dan sosial terus berubah. Semangat untuk menjaga negara ini tetap bersih dari korupsi adalah tugas yang tidak boleh berhenti, dan harapan Tumpak adalah agar KPK yang baru dapat melanjutkan perjuangan ini dengan penuh semangat dan dedikasi.