Perlunya Interagrasi Data Dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa yang Beragam
Matahationline.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan arah tujuan pembangunan desa saat ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dimana tujuan pembangunan desa pertama, meningkatkan kualitas hidup manusia. Kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa. Ketiga, penanggulangan kemiskinan. Keempat, masyarakat desa jadi subyek pembangunan.
“Itulah saya selalu berusaha untuk bangun kepercayaan diri bahwa desa itu bisa dipercaya dan bisa lakukan sesuai dengan amanat UU Desa,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim itu saat jadi pembicara pada kegiatan Webinar “Mengembangkan Puskesos – SLRT : Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional” dengan Materi Kolaborasi Perlindungan Sosial Melalui Puskesos – SLRT di Tingkat Desa secara virtual, Kamis (12/08/21).
Olehnya, setiap tahun, Kemdes PDTT selalu menyusun Peraturan Menteri Desa untuk penentuan prioritas Dana Desa. Sebagaimana tercantum dalam prinsip Permendes yaitu berbicara soal penurunan kemiskinan dan peningkatan pelayanan serta perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.
Salah satunya dengan lakukan pemutakhiran data desa yang nantinya diharapkan mulai tahun 2022, perencanaan pembangunan desa berbasis pada masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan dukungan data, bukan keinginan elit desa.
Hingga 11 Agustus, SDGs Desa yang dikumpulkan oleh 1.504.168 relawan, telah terhimpun Informasi desa sebanyak 43.232 desa atau 58 persen yang terdiri dari 464.402 rukun tetangga, 29.089.189 keluarga atau 94 persen dengan 86.059.356 jiwa atau 73 persen.
Dengan integrasi data desa itu, maka perlu dilakukan integrasi pelayanan terhadap masyarakat desa. Menurut Gus Halim, pelayanan terintegrasi atau terpadu dibutuhkan karena beragamnya kebutuhan warga olehnya dibutuhkan praktis dan bisa dipenuhi dengan cepat.
“Olehnya perlu layanan terpadu yang langsung menyentuh kesejahteraan warga dan berada dekat pemukiman,” kata Halim Iskandar.
Seperti halnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang memang selama ini aktif mengundang partisipasi warga dan didukung oleh Perangkat Desa.
“Posyandu ini mampu memberikan layanan kepada warga desa dengan memadukan kerja-kerja di SDGs Desa,” kata Halim Iskandar. [*]