Dana Abadi Pesantren Disetujui Jokowi, DPW PKB Jatim Gelar Tasyakuran Dengan PWNU Jatim
Surabaya, Matahationline.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur sambut gembira atas disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Kegembiraan ini diekpresikan DPW PKB Jatim dengan silaturahmi sekaligus tasyakuran dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Selasa (14/9/2021) sore.
Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah mengatakan, ini merupakan suatu pencapaian yang dilakukan PKB dalam memperjuangkan kesejahteraan Pondok Pesantren.
“Karena PKB adalah inisiator UU Ponpes yang sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal, salah satunya adalah dana abadi, dan hari ini legalitas dalam bemtuk perpres muncul, maka dengan ini kami ucapkan syukur dengan melakukan tasyakuran sederhana bersama PWNU Jawa Timur,” kata Anik.
Anik yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim mengatakan, dengan disahkannya perpres tersebut, merupakan suatu pengakuan dalam bentuk anggaran dari negara terhadap torehan jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa ini.
“Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran,” kata politisi dari daerah pilihan (Dapil) Sidoarjo ini.
Dalam kesempatan tersebut, Anik mengaku, sebagai kepanjangan tangan dari NU, PKB mendapat tugas khusus dari PWNU. Tugas khusus ini berupa suport dari para kiai untuk segera menyelesaikan Raperda Pengembangan Pondok Pesantrean yang saat ini sedang bergulir di parlemen Jatim.
“Dalam pertemuan ini, PWNU sangat support memberi motivasi kepada kami, bahkan memberikan PR bagi Fraksi PKB agar gas pol, agar segera menyelesaikan Raperda pengembangan pondok pesantren ini dengan cepat cepat,” tuturnya.
Disisi lain, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar berharap dalam praktik Perpres No 82 Tahun 2021 tidak membuat pengasuh pesantren ribet dengan urusan formalitas. Pemerintah justru diminta jemput bola.
“Yang ingin kami sampaikan, kami ingin pemerintah, aparat, kader partai politik, mereka lah yang seharusnya gellem ribet (mau ribet) mengurusi legalitas dan formalitasnya pesantren, sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapatkan bantuan dan berhak mendapatkan legalitas,” kata Kiai Marzuki.
Kalau dibuat ribet, lanjut Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Gasek, Malang, itu, justru itu tidak baik bagi para kiai dan ulama pengasuh pesantren.
“Pertama, mengganggu proses belajar mengajar yang berdampak pada kualitas. Kedua, mental kiai itu jadi kurang baik. Sedikit-sedikit mesti sowan ke pemda atau kemana-mana untuk urusan itu,” tandas Kiai Marzuki.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Wakil Rais Syuriyah KH Agoes Ali Masyhuri, Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki, dan sejumlah pengurus PKB Jatim.