Legislator PKB Interupsi Saat Paripurna DPR RI, Minta RUU TPKS Disahkan
Matahationline.com – Anggota FPKB DPR RI Luluk Hamidah melakukan interupsi di tengah rapat paripurna penutupan masa sidang kedua. Interupsi dilakukan berkaitan dengan RUU TPKS. Dia meminta agar DPR mengesahkan RUU TPKS.
“Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Luluk, Kamis (16/12/21), di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, DPR/MPR, Jakarta.
Luluk mengatakan, maraknya kekerasan seksual akhir-akhir ini sudah menyerang korban tanpa memandang latar belakang usia hingga pendidikan. Bahkan, kasus terakhir melibatkan pembimbing agama terlibat dalam kekerasan seksual.
“Tidak kurang juga ingatan kita tempo hari seorang guru pembimbing agama memperkosa dan mengeksploitasi secara seksual hingga hamilnya beberapa anak muridnya, hingga anak-anaknya hingga hamil dan melahirkan,” ujarnya.
“Sebelumnya juga ada mahasiswi yang jadi harapan bagi orang tua, dan mungkin kita semua, mungkin dia akan berdiri di sini seperti Bapak Ibu, tapi harus mengakhiri hidupnya karena pemaksaan aborsi dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja sebagai pelindung masyarakat,” kata Luluk.
Luluk lalu meminta, lanjutnya saat menyampaikan interupsi, agar semua anggota Dewan memahami bahwa trauma kekerasan seksual berlangsung lama pada korban. Dia pun menekankan agar RUU TPKS dijadikan prioritas untuk segera disahkan.
“Trauma kekerasan seksual akan dibawa sepanjang hayat hidup para korban. Untuk bisa memahami luka kepedihan dan kegelapan yang dirasakan para korban, tak perlu kita menjadi korban dan tak perlu menunggu anak-anak kita dan orang-orang yang kita cintai harus menjadi korban. Enough is enough, Ketua,” kata Luluk.