Gus Muhaimin: Penembakan Terhadap Jurnalis adalah “Alarm” Kebebasan Pers
Gus Muhaimin
Matahationline.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif penembakan terhadap pemimpin redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap.
Menurut Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, kasus penembakan terhadap jurnalis merupakan ‘alarm’ bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang,” kata Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Gus Muhaimin melanjutkan, jurnalis merupakan profesi yang mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi menurutnya, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Saya paham betul besarnya resiko seorang jurnalis di lapangan. Namun mereka adalah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” lanjutnya.
Bagi Gus Muhaimin, kebebasan pers adalah salah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun begitu, masih ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers terancam. Salah satunya berkenaan dengan kekerasan kepada para jurnalis.
“Perlu ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Belajar dari kasus ini, Ketum PKB itu berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
“Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penuhilan unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.
Gus Muhaimin juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
“Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” saran Gus Muhaimin.

FPKB DPRD Kota Bekasi Usulkan Insentif Guru Ngaji Lekar Rp500 Ribu per Bulan
Wabup Malang Nilai Musma se-Jatim Jadi Wadah Strategis Pembentukan Pemimpin Muda
Angka Perkawinan Anak di Jatim Menurun, DPRD Soroti Risiko KDRT dan Nikah Siri
PKB Soroti RPJMD Probolinggo 2025–2029: Apresiasi Kesiapan, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata
Ajang Legislatif Jatim Awards 2025, PKB Dinobatkan sebagai Pejuang Keadilan Sosial
Akses Kesehatan Pulau Gili Diperkuat, PKB Resmikan Ambulan Laut
Akses Sulit Jadi Alasan Relokasi Puskesmas Bareng, DPRD Kota Malang Janjikan Pengawasan Ketat
Gelar Akpolbang, Cak Imin Minta Kader PKB Ubah Arah Berfikir yang Adaptif
PKB Matangkan Kepemimpinan Daerah lewat Akademi Politik Kebangsaan