Tak Cukup Memutus Akses, Gus Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi ‘Pinjol’ Ilegal
Matahationline.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menilai langkah pemerintah memutus akses pinjol ilegal belum cukup. Oleh sebab itu ia meminta pemerintah untuk menghapus semua aplikasi pinjol ilegal yang ada di Paly Store maupun Apps Store.
“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple,” kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/10/21).
Gus Muhaimin mengatakan, pemerintah harus memberantas keberadaan pinjol ilegal di hulu. Yaitu dengan memberikan notifikasi kepada Google dan Apple untuk menghapus pinjol ilegal. Jika hal itu tidak ditanggapi, pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada penyedia platform.
“Karena pemilik aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal,” ujarnya.
Ketua Umum DPP PKB itu menilai kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas “fintech lending” ilegal ini adalah dengan meningkatkan literasi digital kepada masyarakat. Sebab, perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 karena masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
“Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi, banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara “financial technology peer to peer lending” atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian Indonesia atas arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta kasus pinjol ini benar-benar ditangani dengan serius.
“Kejahatan ‘pinjol’ ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/21).