Rasio Elektrifikasi Belum Merata, Ratna Juwita Dorong Pemerataan Lewat Revisi UU
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita/Foto: Dok. Istimewa
Matahationline.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyampaikan kritik tajam terhadap data rasio elektrifikasi nasional yang dirilis oleh PT PLN. Ia menilai data tersebut belum menggambarkan kondisi nyata di berbagai daerah, khususnya di wilayah-wilayah yang masih minim akses listrik.
Ratna menegaskan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan agar lebih sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Menurutnya, regulasi saat ini belum cukup responsif terhadap isu ketimpangan akses listrik nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan PLN yang menyebutkan bahwa hingga Maret 2025, rasio elektrifikasi nasional telah mencapai angka 98,51 persen. Namun, Ratna menilai data itu belum mencerminkan fakta di lapangan.
“Saya terus menyoroti isu ini dari masa ke masa. Saya meragukan variabel yang digunakan dalam menyusun rasio elektrifikasi. Di Jawa Timur diklaim angkanya sudah 99,95 persen, tetapi di daerah pemilihan saya—Tuban dan Bojonegoro—masih banyak rumah yang belum teraliri listrik. Tercatat ada 7.500 rumah tangga dalam daftar tunggu. Ini menunjukkan ada kesenjangan antara data dan fakta,” ujar Ratna di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Politisi PKB ini mengaitkan persoalan ini dengan visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemerataan akses listrik sebagai salah satu prioritas nasional.
“Kami mendukung penuh target Presiden untuk memastikan seluruh desa di Indonesia teraliri listrik dalam waktu empat tahun. Namun untuk mencapainya, regulasi yang mengatur sistem ketenagalistrikan harus diperbarui agar lebih akomodatif dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Ratna juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada sekitar 1,2 juta rumah tangga di Indonesia yang belum mendapatkan akses listrik, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal. Ia menyebutkan, kurangnya infrastruktur dan minat investor menjadi penyebab utama lambannya pemerataan.
“Karena itu, revisi UU Ketenagalistrikan mendesak dilakukan. Pemerintah perlu menata ulang prioritas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan memperkuat skema kemitraan antara pemerintah dan swasta agar lebih menarik bagi investor,” katanya.
Ia menambahkan bahwa metode penghitungan rasio elektrifikasi juga harus diperbaiki agar tidak menyesatkan dalam pengambilan kebijakan.
“Penghitungan rasio harus menggunakan variabel yang lebih komprehensif dan objektif. Jangan sampai wilayah-wilayah sentral seperti Pulau Jawa saja masih belum menyentuh 100 persen rasio secara riil,” tambahnya.
Sebagai penutup, Ratna menekankan pentingnya perhatian serius terhadap wilayah-wilayah terpencil dan kepulauan yang selama ini masih tertinggal dalam hal akses energi.
“Hal ini perlu secara eksplisit dimasukkan dalam pasal-pasal revisi UU Ketenagalistrikan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan energi,” pungkasnya.

Muhaimin Perkenalkan DAI, Dorong Industrialisasi untuk Berdayakan Masyarakat
Nasim Khan Dorong Negara Perkuat Perlindungan Warung Madura
PKB Siapkan Layanan Gratis Jelang Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
DPRD Banyuwangi: Penertiban Baliho Ilegal Bentuk Dukungan Program Presiden Prabowo
Akses Sulit Jadi Alasan Relokasi Puskesmas Bareng, DPRD Kota Malang Janjikan Pengawasan Ketat
Dirut BEI Mundur Usai Gejolak IHSG, DPR RI Nilai Bentuk Tanggung Jawab
Dukungan Politik PKB untuk Peran Indonesia di Board of Peace