DPR Soroti Pemangkasan Dana BOS Madrasah, Khawatirkan Dampak bagi Pendidikan

Matahationline.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, menyoroti rencana pemangkasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah akibat kebijakan efisiensi anggaran. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dapat mengganggu operasional madrasah serta membebani siswa dan orang tua.
Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari guru madrasah dan pengurus yayasan pendidikan Islam terkait kebijakan pemotongan dana BOS. Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan khawatir jika pemangkasan benar-benar direalisasikan tahun ini.
“Pemangkasan dana BOS madrasah ini menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan di daerah. Banyak madrasah yang mulai gelisah dengan persoalan tersebut,” ujar Maman, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip dari laman Fraksi PKB.
Dampak Pemangkasan BOS bagi Madrasah
Legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu menegaskan bahwa dana BOS madrasah sangat krusial dalam mendukung operasional sekolah dan kebutuhan siswa. Jika pemotongan ini terjadi, banyak madrasah akan kesulitan dalam membiayai kegiatan pembelajaran.
“Selama ini, madrasah sangat bergantung pada dana BOS. Jika dipangkas, maka mereka akan kesulitan menjalankan operasional,” jelasnya.
Maman juga menekankan bahwa alternatif pembiayaan melalui iuran orang tua siswa tidak realistis. Sebab, mayoritas siswa madrasah berasal dari keluarga kurang mampu. Jika beban pendidikan dialihkan kepada orang tua, maka hal ini dapat memperparah ketimpangan akses pendidikan.
“Banyak orang tua siswa madrasah yang berasal dari keluarga prasejahtera. Tidak mungkin mereka dibebankan biaya tambahan, karena hanya sebagian kecil yang mampu,” tambahnya.
DPR Minta Efisiensi Anggaran Tidak Bebani Madrasah
Maman meminta pemerintah mencari alternatif efisiensi anggaran tanpa memangkas dana BOS madrasah. Menurutnya, penghematan sebaiknya dilakukan pada kegiatan seremonial atau sektor yang tidak berdampak langsung pada pendidikan.
“Banyak madrasah menggantungkan operasionalnya pada dana BOS. Kami meminta agar pemerintah tidak memangkas anggaran ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui anggaran rekonstruksi Kementerian Agama tahun 2025 sebesar Rp 66,23 triliun dari pagu awal Rp 78,55 triliun. Namun, pada 14 Februari 2025, beredar surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang menginstruksikan pemotongan dana BOS madrasah, yakni:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp 500 ribu/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp 600 ribu/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah (MA): Rp 700 ribu/siswa/tahun
Selain itu, bantuan operasional pesantren dan perguruan tinggi negeri (PTN) berbasis keagamaan juga mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
DPR berharap kebijakan ini dapat dikaji ulang agar tidak berdampak buruk bagi keberlangsungan pendidikan madrasah di Indonesia.