Anggota Pansus Hikmah Bafaqih Siap Akomodir Masukan dari FKDT untuk Perda Pesantren
matahationline.com – Anggota Pansus Raperda Pengembangan Pesantren Hikmah Bafaqih siap mengakomodir masukan dari Forum Komunikasi Diniah Ta’miliyah (FKDT) untuk penyempurnaan pembentukan Perda Pengembangan Pesantren yang sedang di bahas DPRD Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Hikmah usai menerima tamu dari FKDT di DPRD Jawa Timur.
Hikmah menuturkan bahwa pihaknya sejak awal sebagai inisiator raperda pesantren bersemangat pendidikan agama islam yang dilaksanakan oleh lembaga madrasah diniyah mendapatkan dukungan dari pemerintah, baik dukungan anggaran ataupun sarana dan prasarana yang dilandasi oleh perda. Sebab ia melihat, madrasah diniyah memiliki ciri khas yang sama dengan pendidikan pesantren dan bahkan, madrasah diniyah adalah embrio dari pondok pesantren.
“Sejak awal F-PKB menginginkan pendidikan islam itu masuk dalam diktum yang di bahas perda pesantren. Madin itu pada dasarnya embrio pesatren. Dan banyak madin secara tradisional pendidikannya sama dengan pesantren,” ungkap Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur itu.
Ia menjelaskan bahwa madarasah diniyah sebenarnya sudah mendapatkan pos anggaran sejak masanya Gubernur Soekarwo dengan nama Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (PBPPDGS). Namun program tersebut perlu dikuatkan, sehingga pemda nantinya memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengalokasikan anggaran.
Hal tersebut untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan madrasah diniyah. Sebab lembaga tersebut telah membantu pemerintah dalam menjamin tumbuh kembangnya anak bangsa. Dengan pendidikan madarasah yang ada di masyarakat mampu meminimalisir terjadinya problem sosial yang kerap menimpa anak-anak, seperti narkoba, pergaulan bebas dan ketergantungan kepada smartphone.
“Ini terjadi karena pemanfaatan waktu sekelas anak sekolah formal itu dengan adanya madin bisa lebih produktif, karena di madin juga dididik,” katanya.
Ia meminta pemerintah sebagai pengelola anggaran untuk tidak merasa terbebani dengan adanya perda pesantren. Pemikiran yang demikian kata Mantan Ketua Fatayat itu harus dihilangkan. Sebab pada kenyataannya, peran dari pada pesantren telah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.