Anggota DPR PKB Desak Transparansi Status Halal Menu Restoran Usai Kasus Ayam Goreng Widuran
Matahationline.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, angkat suara menanggapi polemik restoran Ayam Goreng Widuran yang menjadi sorotan setelah diketahui menggunakan minyak babi dalam salah satu menu andalannya tanpa mencantumkan status nonhalal secara terbuka.
Maman menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha kuliner agar lebih transparan terhadap status halal atau nonhalal dari produk yang mereka sajikan kepada publik.
“Kasus Ayam Goreng Widuran ini harus menjadi momentum penting bagi semua pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan terkait status halal atau nonhalal dari produknya. Jangan sampai ada konsumen, terutama umat Muslim, yang merasa dirugikan karena ketidakterbukaan informasi dari pihak restoran,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu juga menekankan pentingnya peran pemerintah, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam memperkuat pengawasan terhadap restoran dan usaha kuliner lainnya. Ia meminta agar setiap restoran wajib memiliki sertifikasi halal yang diumumkan secara terbuka.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tapi juga soal tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Restoran yang tidak jujur tentang status halal-nonhalal harus diberi sanksi tegas agar tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng kepercayaan konsumen,” tegasnya.
Maman berharap kasus ini bisa menjadi titik tolak bagi seluruh pelaku usaha kuliner untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, jujur, dan menghargai keberagaman di Indonesia. Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi yang jelas dan jujur mengenai apa yang mereka konsumsi.
Kasus restoran Ayam Goreng Widuran mencuat setelah sebuah unggahan dari akun X (sebelumnya Twitter) @pedalranger menyebutkan bahwa restoran tersebut diduga menggunakan minyak babi untuk menggoreng kremesan tepung ayam. Informasi tersebut menjadi viral di media sosial karena selama ini restoran tidak pernah mencantumkan status nonhalal dalam menunya. Pihak restoran baru mencantumkan keterangan nonhalal setelah publik bereaksi keras.
Saat ini, restoran tersebut telah ditutup sementara. Masyarakat, terutama konsumen Muslim yang merasa dirugikan, mendesak agar ada sanksi tegas dan pengawasan yang lebih ketat ke depannya.
“Tentu, kasus itu sangat mengagetkan. Masyarakat Muslim yang selama ini menjadi pelanggan restoran itu jelas sangat dirugikan. Maka pihak restoran layak diberi sanksi,” tutup Maman.

Fraksi PKB Desak Pembentukan Ditjen Pesantren, Gus Jazil: Ini Kebutuhan Strategis Nasional
Lonjakan PHK Capai 42 Ribu, Arzeti: Jangan Biarkan Pengangguran Terus Meningkat
Cak Imin Diganjar Bintang Mahaputera Adipurna atas Kontribusi Pemberdayaan Masyarakat
Nasim Khan Dorong PT KAI Sediakan Gerbong Merokok untuk Penumpang Jarak Jauh
Kemenko PM Buka Babak Final Innovilleague 2025 di Surabaya, 8 Tim Mahasiswa Tawarkan Solusi Pemberdayaan Desa
Cak Imin Dorong ISNU Jadi Organisasi Profesional dan Responsif terhadap Realitas Sosial
Hadiri Konferensi Pendidikan Pesantren, Gus Imin Dorong Penguatan Bangunan di Pondok
Presiden Siapkan Inpres Pemanfaatan Idle, Gus Imin: Prioritaskan untuk UMKM
DPR RI Minta Polemik Ritel Modern Disikapi Bijak dan Proporsional
Pengangguran Lulusan SMK Tertinggi, Pemerintah Siapkan Solusinya