Penutupan PT Sritex, 12 Ribu Pekerja Kena PHK, DPR Desak Pembentukan Posko Pemenuhan Hak

Matahationline.com – Sebanyak 12 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan PT Sri Rejeki Iman (Sritex). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Zainul Munasichin, mendesak pemerintah untuk segera membentuk posko khusus guna mempercepat pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena dampak PHK.
“Kami prihatin dengan situasi yang dialami di PT Sritex. Sekarang kita harus mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan membuat posko penyelesaian hak-hak pekerja di PT Sritex untuk memudahkan proses pemenuhan hak-hak sekaligus mengawal agar hak-haknya bisa dibayar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Zainul pada Rabu (5/3/2025).
Zainul menegaskan bahwa posko tersebut harus melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga kurator. Bahkan, ia menyarankan agar posko tersebut dibuat langsung di lokasi (on the spot) dengan satu tim lengkap untuk mempercepat penyelesaian hak pekerja.
Selain itu, ia juga meminta adanya batas waktu yang jelas dalam proses pembayaran hak-hak mantan pekerja PT Sritex. Menurutnya, batas waktu ini penting sebagai tolak ukur dalam memastikan pembayaran hak-hak ketenagakerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Posko ini memang fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” katanya.
Tak hanya mendesak pembentukan posko, Zainul juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil alih PT Sritex dan menjadikannya sebagai industri sandang nasional sesuai dengan amanat konstitusi. Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’.
“Salah satu cabang produksi strategis adalah sandang. Kami minta tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengambil alih industri yang sangat strategis ini. Mau industri swasta atau dibuatkan BUMN atau menggunakan Danantara, tapi negara harus hadir dalam melindungi industri sandang,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani permasalahan PHK massal di PT Sritex. Para pekerja yang terdampak masih menunggu kejelasan terkait hak-hak mereka pasca penutupan perusahaan.