Ini Pandangan Fraksi PKB Jatim Terhadap Raperda Desa Wisata
Matahationline.com – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata dinilai terus dilakukan penggodokan di Parlemen Provinsi Jawa Timur.
Dalam hal ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Jatim melalui pandangan fraksi dalam rapat paripurna, Kamis (25/11/2021) sangat setuju dengan Raperda Desa Wisata.
Anggota FKB Jatim, Siti Mukiyarti mengatakan fraksinya sendiri sangat sependapat dengan adanya Raperda tentang Desa Wisata tersebut. Mengapa, sebab menurutnya setelah Indonesia mulai aman dari pandemi, hal yang masyarakat lakukan pertama kali yakni berwisata ke daerah-daerah lain.
Hal itu butuh persiapan, apalagi dengan adanya wisatawan yang berkunjung akan sangat berpengaruh positif terhadap terangkatnya ekonomi di sekitar lokasi desa wisata.
“Sesuai sampling dari penelitian, bahwa yang akan dikerjakan pertama masyarakat adalah berwisata. dengan adanya itu maka Fraksi Partai kebangkitan bangsa wisata ini sangat sangat setuju sekali,” kata Mukiyarti saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Kendati FPKB Jatim mengafirmasi hal tersebut, Mukiyarti katakan tetap ada beberapa catatan penting terhadap Raperda Desa Wisata ini.
Pertama, FPKB Jatim meminta desa wisata hendaknya berporos seluas-luasnya pada pelibatan peran masyarakat di desa tersebut. Jika hal ini sudah terlaksana, selanjutnya yang perlu dilakukan yakni desa wisata harus menekankan aspek kultural dan kearifan lokas yang ada di desa tersebut.
“Artinya, lokal wisdom yang ada di suatu daerah harus tetap dipertahankan agar mempunyai ciri khas yang berbeda ketimbang tempat wisata di daerah lain,” papar Mukiyarti
Untuk meningkatkan efek bangkitnya perekonomian di gras root tak lupa, ia katakan harus ada kolaborasi dengan sistem digitalisasi di sektor pariwisata yang berkembang saat ini.
“Selanjutnya raperda tersebut juga harus disinergikan dengan dokumen esdicis desa. Ini yang harus dilanjutkan,” ujarnya.
Yang terakhir, politisi asal Kabupaten Trenggalek tersebut katakan yakni, bahwasanya raperda tersebut harus juga ada penekanan di aspek legal drafting dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Fraksi PKB miminta pengawalan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap Raperda Desa Wisata ini. Ini yang harus kami sampaikan,” tuturnya.
Anggota Komisi E ini menuturkan, beberapa catatan dari pandangan FPKB Jatim tersebut juga sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
“Kemarin juga sudah sesuai drngan apa tyang dusampaikan oleh Pak Mentri, Gus Halim,” katanya.