DPRD Jawa Timur Bahas Perubahan Bentuk Hukum PT Jatim Graha, Fraksi PKB Soroti Transparansi dan Kontribusi PAD
Matahationline.com, 30 Januari 2025 – Pembahasan mengenai perubahan bentuk hukum PT Jatim Graha menjadi PT Jatim Graha Utama (Perseroda) terus menjadi sorotan dalam rapat DPRD Jawa Timur. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya transparansi dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat modal besar yang telah digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Fraksi PKB Soroti Modal Besar dan Kontribusi PAD
Dalam rapat paripurna Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 23 Januari 2025, juru bicara Fraksi PKB, dr. Sriatun, menegaskan bahwa perubahan status PT Jatim Graha tidak boleh hanya menjadi langkah administratif semata, tetapi juga harus diikuti dengan implementasi yang jelas dan bertanggung jawab.
“Sebagai perusahaan daerah berbadan hukum Perseroda, PT Jatim Graha Utama harus berorientasi pada profit guna meningkatkan PAD. Dengan modal sebesar Rp785,8 miliar yang telah disuntikkan oleh Pemprov Jatim, perusahaan ini harus mampu memberikan kontribusi yang sepadan serta manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sriatun.
Selain peningkatan PAD, Fraksi PKB juga menekankan agar PT Jatim Graha Utama mampu menciptakan lapangan kerja dan menyediakan kebutuhan dasar seperti perumahan yang terjangkau bagi masyarakat Jawa Timur.
Transparansi dan Profesionalisme dalam Pengelolaan SDM
Selain aspek finansial, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Mereka mendesak agar proses seleksi dan penempatan direksi dilakukan secara profesional serta melibatkan DPRD melalui komisi terkait.
“Pemilihan direksi harus berbasis kompetensi dan dilakukan dengan serius. Pengelolaan anak perusahaan serta kerja sama dengan pihak swasta juga harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi,” tambah Sriatun.
Fraksi PKB juga meminta agar setiap anak perusahaan dan kerja sama yang telah dijalin dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan dana yang akuntabel dan berdampak positif bagi PAD.
Sebelum Raperda ini disahkan, Fraksi PKB meminta PT Jatim Graha Utama untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Mereka juga meminta klarifikasi dari Pemprov Jatim mengenai penurunan kontribusi PT Jatim Graha terhadap PAD pada tahun 2024 serta langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Rapat Paripurna 30 Januari 2025: Tanggapan Gubernur dan Pembahasan Lanjutan
Pada 30 Januari 2025, DPRD Jawa Timur kembali menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait perubahan status PT Jatim Graha. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf dari Fraksi PKB.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur yang mewakili Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa perubahan status hukum PT Jatim Graha menjadi Perseroda bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan, efisiensi operasional, serta memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan PAD.
Menanggapi kekhawatiran terhadap dampak perubahan ini terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat, Gubernur memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak akan dirugikan. Sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan juga akan dilakukan secara bertahap guna memastikan proses perubahan berjalan lancar.
Harapan terhadap PT Jatim Graha Utama (Perseroda)
Gubernur berharap PT Jatim Graha Utama dapat dikelola secara profesional serta berkomitmen dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya di Jawa Timur. Regulasi yang mengatur perubahan status ini juga diklaim telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan akan diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi di setiap tahapan prosesnya.
Menanggapi saran dari Fraksi PKB terkait aspek sosial dan lingkungan, Gubernur menegaskan bahwa PT Jatim Graha Utama akan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam setiap kebijakan serta proyek yang melibatkan masyarakat.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Setelah penyampaian tanggapan Gubernur, Ketua DPRD Jawa Timur memberikan kesempatan kepada anggota dewan untuk menyampaikan pandangan tambahan. Salah satu anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Jawa Timur 7, H. Ahmad Tamim, S.H.I., M.H., turut mencermati jalannya pembahasan Raperda ini guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.
Fraksi PKB menegaskan harapan mereka agar PT Jatim Graha Utama menjadi instrumen utama dalam peningkatan PAD serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui tata kelola yang profesional dan transparan.
Dengan berbagai masukan dari DPRD, diharapkan perubahan status hukum PT Jatim Graha menjadi Perseroda dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian Jawa Timur ke depannya.