Tekankan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat, FPKB DPRD Bondowoso Soroti Perubahan Perda Pilkades

Ketua FPKB - H Tohari
Liputanjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bondowoso menaruh perhatian serius terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014. Regulasi yang mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa ini dinilai perlu mengalami penyesuaian agar lebih transparan, akuntabel, serta partisipatif.
Ketua FPKB, H Tohari, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Salah satu aspek penting yang menjadi sorotan adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa.
“Kami berharap ada pasal yang mengatur penjaringan calon kepala desa agar benar-benar mencerminkan keinginan masyarakat,” ujar Tohari dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Kamis (13/3/2025) malam.
Selain itu, FPKB menyoroti durasi pendaftaran calon kepala desa yang dinilai terlalu lama dan berpotensi menghambat jalannya pemilihan. Oleh karena itu, fraksi ini mengusulkan percepatan proses pendaftaran agar lebih efektif dan efisien.
Tak hanya itu, mereka juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta perangkat desa yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Regulasi ini terutama berkaitan dengan izin yang harus diperoleh dari atasan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi, FPKB meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perda ini menelaah kembali Perda Nomor 5 Tahun 2014 beserta perubahan pertamanya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pasal yang bertentangan atau perlu diperbarui guna memperjelas aturan pelaksanaan Pilkades.
Dalam pandangan umumnya, FPKB juga mempertanyakan legalitas perpanjangan masa jabatan 183 kepala desa yang telah disahkan sebelum perda baru ditetapkan.
“Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Panitia Khusus harus mengkaji ulang apakah pengesahan tersebut sah. Jika tidak, SK harus dicabut dan diterbitkan ulang setelah perda ini disahkan,” ujar juru bicara FPKB, Didik Yuliyanto.
Dengan berbagai usulan dan masukan tersebut, FPKB berharap perubahan perda ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam Pilkades, termasuk calon kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia penyelenggara, serta masyarakat.
“Semoga perda ini bisa memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik ke depannya,” pungkas Tohari.