Ribuan Pegawai Honorer Jember Terancam Tak Terima Honor, DPRD Diminta Bentuk Pansus

Matahationline.com – Ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Jember menghadapi ketidakpastian terkait honor mereka untuk tahun anggaran 2025. Kondisi ini mendorong para tenaga honorer untuk mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember guna menyampaikan aspirasi mereka.
Para pegawai non-ASN ini menuntut kepastian mengenai status dan hak mereka, terutama terkait pencairan honor yang hingga kini belum jelas akibat ketiadaan regulasi yang mengatur. Arjun Sutrisno Wibowo, Koordinator Honorer, mengungkapkan bahwa sekitar 11.000 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum menerima honor di tahun anggaran 2025.
“Dari 11 ribuan tenaga honorer, sekitar 2.000 orang telah lolos seleksi PPPK paruh waktu dan sekitar 7.000 lainnya masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, sisanya masih menunggu kejelasan terkait SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Arjun.
Latar Belakang Masalah
Permasalahan ini muncul akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dalam Pasal 66 menyebutkan bahwa pegawai non-ASN harus ditata ulang paling lambat Desember 2024. Sejak aturan ini berlaku, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN ke dalam kategori ASN.
Meskipun demikian, Pemkab Jember tidak serta-merta merumahkan tenaga honorer. Sebagai solusi sementara, mereka diminta untuk tetap mengisi absensi meskipun tidak diharuskan bekerja, agar status mereka tidak dianggap terputus.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajak perwakilan tenaga honorer beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta BKN pada 19 Februari 2025 mendatang. Ia berharap agar tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di BKN dapat segera diakomodasi menjadi pegawai negeri tanpa harus melalui proses bertahap.
PKB Desak DPRD Bentuk Pansus
Menanggapi permasalahan ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuntut agar DPRD Jember segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut penyebab kemacetan gaji tenaga honorer. Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, menilai kebijakan Pemkab Jember yang merumahkan tenaga honorer sejak Januari 2025 merupakan langkah yang kurang bijaksana dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
“Aturan tentang honorer sudah ada sejak 2023, dan pemerintah daerah diberi waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikannya. Kenapa daerah lain bisa mengantisipasi masalah ini, sementara Jember justru mengalami kendala serius?” tegas Ayub.
Ayub mencontohkan beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Surabaya yang telah menemukan solusi agar tenaga honorer tetap bekerja dan mendapatkan honor dengan skema belanja jasa. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa ada alternatif yang bisa dilakukan jika pemerintah daerah memiliki kemauan dan perencanaan yang matang.
Ia juga menuding Pemkab Jember telah lalai dalam menyusun perencanaan anggaran untuk tenaga honorer sejak pembahasan APBD 2025. Kesalahan utama, menurutnya, terletak pada penyusunan database pegawai yang tidak akurat serta koordinasi yang buruk dengan pemerintah pusat.
“Jika sejak awal pemerintah daerah sudah mengantisipasi dengan menyusun skema belanja jasa, masalah ini tidak akan terjadi. Sayangnya, mereka malah diam dan kini banyak pegawai honorer yang kehilangan pekerjaan serta sumber penghidupan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ayub mendesak agar Pemkab Jember segera meminta maaf kepada tenaga honorer yang dirumahkan akibat kebijakan yang tidak matang. Menurutnya, kelalaian dalam perencanaan ini telah merugikan banyak pihak.
“Kesalahan ini jelas ada di pemerintah daerah. Sekarang tinggal bagaimana mereka bertanggung jawab dan mencari solusi konkret. Kami di PKB mendesak agar pansus segera dibentuk guna mengungkap akar permasalahan dan menemukan solusi terbaik bagi para tenaga honorer,” pungkasnya.
PKB berharap dengan adanya pansus, DPRD Jember dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab kemacetan gaji tenaga honorer. Selain itu, mereka juga mengusulkan agar Pemkab Jember mencontoh daerah lain yang telah berhasil mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer melalui skema yang sah dan sesuai regulasi yang berlaku.