PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf, Kuasa Hukum Cak Imin: Ini Urusan Internal Partai

Matahationline.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan oleh anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Mahkamah Partai. Putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025.
Kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, menyatakan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf dari PKB dilakukan berdasarkan aturan internal partai setelah yang bersangkutan dianggap melakukan tindakan pembangkangan.
“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB,” ujar Anwar, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, pemecatan ini berkaitan dengan sikap Irsyad yang menentang dan berusaha menggagalkan Muktamar PKB di Bali pada 2024.
Tak menerima pemecatan tersebut, Irsyad Yusuf mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Ia meminta pengadilan membatalkan SK DPP PKB terkait pemecatannya serta merehabilitasi namanya.
“Inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan untuk membatalkan SK DPP PKB tentang pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB, merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, serta menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad Yusuf,” jelas Anwar.
Dalam gugatan yang diajukan, Irsyad Yusuf juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1,01 triliun dan meminta agar Gedung DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, disita.
Namun, Anwar menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan salah alamat.
“Karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB,” tegasnya.
Anwar menjelaskan bahwa sebelum gugatan diproses di pengadilan, majelis hakim sempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak dengan menunjuk mediator bernama Zulkifli. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Karena mediasi gagal, maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB disebabkan karena yang bersangkutan melanggar disiplin partai, yakni melanggar Pasal 27 AD/ART PKB,” ungkapnya.
“AD/ART adalah hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB,” tambahnya.
Anwar menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mencampuri urusan internal PKB, mengingat partai memiliki mekanisme tersendiri melalui Mahkamah Partai.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan disampaikan kepada Presiden.
“Keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan kepada Presiden RI,” tutup Anwar.
Dengan putusan ini, gugatan Irsyad Yusuf tidak lagi memiliki landasan hukum, dan keputusan pemecatannya tetap berlaku.