PKB Tanggapi Gagasan Jokowi Tentang Partai Super Tbk
Matahationline.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan komentar terkait wacana Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi) soal pembentukan Partai Super Tbk.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan gagasan terkait pembentukan Partai Super Tbk. Jokowi menjelaskan bahwa partai tersebut adalah partai yang dimiliki semua kadernya.
“(Partai Super Tbk) Partai yang terbuka, yang super terbuka yang nanti pemilihan ketuanya juga dilakukan secara terbuka oleh seluruh anggotanya, dan itu betul partai milik bersama,” kata Jokowi, Rabu (5/3/2025).
Cucun mempersilahkan siapa pun yang ingin membentuk sebuah partai, karena menurutnya hal tersebut merupakan hak bagi setiap warga negara
“Kalau dari kita, ya orang mau bikin partai silakan saja sesuai dengan aturan undang-undang yang ada, misalkan partai politik,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kendati, Cucun menjelaskan bahwa dalam membentuk sebuah partai politik harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di tanah air.
“Nah, nggak bisa misalnya sekarang mau bikin partai tapi polanya bukan pola undang-undang di kita. Kan ada wacananya menggabungkan seperti Partai Super Tbk kayak gitu, ya ini kan bukan perusahaan,” jelasnya.
Cucun mempersilahakan untuk melakukan kajian terkait gagasan pembentukan partai tersebut, menurutnya hal itu bukanlah ranah dari partainya.
“Ya silakan (kalau dikaji) bukan kita, kalau kita sudah punya partai, ngapain dikaji. Yang mau bikin partai ya suruh kaji itu,” pungkasnya.

Gelar Akpolbang, Cak Imin Minta Kader PKB Ubah Arah Berfikir yang Adaptif
PKB Matangkan Kepemimpinan Daerah lewat Akademi Politik Kebangsaan
PKB Respons Usulan PAN Hapus Parliamentary Threshold Pemilu 2029
Jazilul Fawaid Nilai Projo Panik Soal Isu Jarak Prabowo dan Jokowi
PKB Dukung Pilkada Tak langsung, Ini Alasan Cak Imin
PKB Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Muhammad Khozin: Tidak Berhubungan dengan Putusan MK
Akses Sulit Jadi Alasan Relokasi Puskesmas Bareng, DPRD Kota Malang Janjikan Pengawasan Ketat
FPKB DPRD Kota Bekasi Usulkan Insentif Guru Ngaji Lekar Rp500 Ribu per Bulan