PKB Menolak, Prajurit Aktif Menjabat Posisi Sipil di Revisi UU TNI
Matahationline.com – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyoroti wacana perluasan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI harus disertai dengan pembatasan yang ketat.
Penempatan individu dalam suatu jabatan idealnya didasarkan prinsip meritokrasi. Selain itu, perlu ada analisis kebutuhan bagi suatu unit jabatan yang memiliki kualifikasi tertentu.
“Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” kata Syamsu Rizal di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Syamsu mengutarakan bahwa analisis kebutuhan tersebut bisa menjadi landasan jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil dan mendapat persetujuan dari Presiden.
Dengan adanya landasan, kata dia, pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI tidak terkesan berorientasi ‘bagi-bagi jabatan’ tetapi harus menjadi semangat pengabdian.
Selain itu, anggota Fraksi PKB ini mengatakan bahwa upaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil sangat penting dalam menghadapi wacana perluasan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.
“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI,” kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI yang masih berlaku saat ini pun sudah mengamanatkan agar TNI yang menduduki jabatan sipil harus memiliki syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur.
Mekanisme seleksinya pun perlu melibatkan tim verifikasi independen guna menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik.
“Pembahasan ini harus dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa. Bagaimanapun jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada hari Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam undang-undang yang masih berlaku, hanya ada 10 bidang atau institusi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Akses Sulit Jadi Alasan Relokasi Puskesmas Bareng, DPRD Kota Malang Janjikan Pengawasan Ketat
DPRD Bondowoso Soroti Distribusi Elpiji 3 Kg yang Tak Tertib
Menko PM Tekankan Penguatan IP untuk Dorong Ekonomi Kreatif Go Global
KH Imam Hasyim Soroti Pentingnya UHC, Sumenep Raih Penghargaan Madya UHC Awards 2026
DPRD Desak Evaluasi Menyeluruh Bangunan Sekolah Usai Plafon SMPN 60 Surabaya Ambruk
Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Dokter Lewat 10 Kampus Baru
FPKB DPRD Kota Bekasi Usulkan Insentif Guru Ngaji Lekar Rp500 Ribu per Bulan
Gelar Akpolbang, Cak Imin Minta Kader PKB Ubah Arah Berfikir yang Adaptif
PKB Matangkan Kepemimpinan Daerah lewat Akademi Politik Kebangsaan