Pengecer Dilarang Jual Gas Melon Picu Kepanikan Masyarakat, PKB Minta Tata Niaga Disiapkan Matang
Matahationline.com – Kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual gas elpiji 3 kilogram menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Imas Aan Ubudiah, mengimbau agar tata ulang niaga elpiji dipersiapkan dengan lebih matang.
“Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” ujar Imas Aan Ubudiah, Senin (3/2/2025).
Masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi gas 3 kilogram dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135. Apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji 3 kilogram, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.
Legislator dari Jabar XI memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Saat ini memang harga gas melon yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan harga dari pemerintahan.
“Memang gas elpiji 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” urainya.
Kendati demikian, kata Imas aturan penjualan gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Menurutnya banyak masyarakat yang belum tau dengan aturan tersebut.
Selain itu ternyata pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi. “Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” katanya.
Imas menegaskan aturan pembelian elpiji melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu?,” tanyanya.