Pemkot Pasuruan dan UNICEF Luncurkan Inovasi Layanan Integrasi Adminduk
PASURUAN – Pemerintah Kota Pasuruan bersama UNICEF Indonesia serta pendampingan dari Geliat Airlangga meluncurkan inovasi terbaru integrasi layanan akta kematian dan kesehatan yang diberi nama LENTERA BUMI (Layanan Terintegrasi Akta Kematian dan Buku Pokok Kematian) untuk mewujudkan percepatan kepemilikan Akta Kematian dan ketersediaan data kematian rieltime pada buku pokok kematian dan Layanan Terintegrasi Surat Keterangan Lahir Mati atau LENTERA SAKTI merupakan layanan integrasi dengan Rumah Sakit, Puskemas, Fasilitas Kesehatan dan Kelurahan dalam rangka memberikan pelayanan secara aktif kepada masyarakat yang mengalami peristiwa lahir mati. di Kota Pasuruan.
Layanan integrasi itu dimulai dengan deteksi dini faktor risiko kematian ibu dan anak melalui sistem informasi kohort ibu dan anak yang terintegrasi dan berbasis Continuum of care.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Imam Subekti, S.Sos., M.M menuturkan, Kota Pasuruan sudah menyiapkan percepatan layanan dan inovasi integrasi sistem kesehatan dan pencatatan sipil. Inovasi itu menjadi bagian dari salah satu konsep pengembangan kota berdasarkan prinsip teknologi informasi yang dibuat untuk kepentingan bersama secara efektif dan efisien.
“Dalam penerapan konsep Smart City, terdapat beberapa unsur yang perlu dikembangkan, salah satunya adalah Smart Government. Termasuk inovasi layanan integrasi sistem kesehatan dan sistem pencatatan sipil,” kata Imam di sela-sela Sosialisasi Integrasi Layanan Akta Kematian dengan Kesehatan di Ascent Premiere Hotel Kota Pasuruan, Kamis (20/62024).
Ia melanjutkan, melalui konsep smart city yang dikembangkan, pihaknya bisa membuat sistem database yang dapat diakses secara umum. Sehingga bisa mengolah informasi data yang disajikan secara realtime. Termasuk juga mampu mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat.
“Ada kemudahan yang bisa diperoleh masyarakat. Sehingga data kelahiran, kematian dan penyebab kematian suatu penduduk yang tepat waktu bisa disajikan,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan Siti Mariyam, S.Sos, M.M mengatakan, ada layanan BANGKIT di Kota Pasuruan, yakni pelayanan akta kelahiran anak usia 1-60 hari yang terintegrasi dengan 23 tempat layanan persalinan yang sudah mengadakan MOU dengan Pemerintah Kota Pasuruan sejak tahun 2015.
“Dengan sistem ini akta kelahiran dapat diselesaikan dalam 1 – 2 hari saja,” kata Mariyam.
Ia melanjutkan, ruang integrasi itu juga terkoneksi dengan inovasi layanan akta kelahiran dan KIA yang berkolaborasi dengan kelurahan, sekolah, PKK, RS bersalin, bidan praktek mandiri, klinik bersalin, rumah bersalin dan SLB Lawang.
Selain itu, katanya, ada juga Pelayanan Terintegrasi Akta Kematian dengan Rumah Sakit (PETI KEMAS). Pelayanan ini merupakan Inovasi Dispendukcapil melalui kerja sama dengan rumah sakit untuk meningkatkan efektifitas penerbitan akta kematian. Makanya jika penduduk meninggal di rumah sakit di Kota Pasuruan akan langsung mendapat akta kematian.
Bahkan, lanjutnya, ada alur pengurusan akta kematian pada layanan terintegrasi dengan pemakaman. Alurnya bisa dimulai oleh pelapor dengan mengisi formulir, melengkapi berkas dan menyerahkan kepada juru kunci makam. Selanjutnya juru kunci makam melakukan entry data dan upload data kematian secara online di Aplikasi OK (Online Kependudukan).
“Tim layanan Dukcapil melakukan verifikasi, validasi dan mencetak akta kematian. Kemudian kutipan akta kematian dikirimkan Ke rumah penduduk melalui WhatsApp, email atau dikirim kurir ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Child Protection Specialist UNICEF Indonesia (Ir. Naning Pudjijulianingsih, M.Si) menegaskan bahwa pencatatan kematian dan penerbitan surat keterangan lahir mati sama pentingnya dengan pencatatan kelahiran. Setiap anak mempunyai hak hidup, dan yang dimaksud dengan anak adalah yang termasuk di dalam kandungan sesuai dengan Definisi anak pada UU Perlindungan Anak. Pencatatan kematian penduduk dan anak yang lahir mati adalah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan kewajiban negara dalam Perlindungan hak-hak anak. Ditambahkan oleh Health Specialist UNICEF Indonesia (Dr Armunanto M.Ph), tersedianya berbagai informasi/data memungkinkan status kesehatan ibu dan balita dapat dipantau secara komprehensif sepanjang siklus hidupnya. Data kelahiran, kematian dan penyebab kematian penduduk yang tepat waktu dan dapat diandalkan merupakan komponen penting dalam sistem informasi kesehatan nasional.
“Data ini merupakan informasi penting dan akan digunakan dalam penilaian status kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan dan evaluasi program kesehatan,” kata Armunanto.
Ia melanjutkan, pencatatan kelahiran merupakan satu-satunya cara sah bagi seorang anak untuk mendapatkan akta kelahiran. Bukti identitas yang sah ini dapat membantu melindungi anak-anak dari kekerasan, pelecehan dan eksploitasi. Tanpa akta kelahiran, anak-anak tidak dapat membuktikan usia mereka, sehingga menempatkan mereka pada risiko yang jauh lebih tinggi untuk dipaksa melakukan pernikahan dini atau memasuki pasar tenaga kerja
“Tanpa akta kelahiran, banyak anak tidak bisa mendapatkan vaksin rutin dan layanan kesehatan lainnya. Sistem Informasi Kesehatan Nasional dan Sistem Pencatatan Sipil / Civil Registration and Vital Statistics (CRVS) memiliki peran besar dalam deteksi zero dose imunisasi pada anak,” ungkapnya.
Secara umum, lanjutnya, untuk mendukung rencana Pemerintah Indonesia mencapai 100% cakupan pencatatan kelahiran, diperlukan dukung inovasi dan keterlibatan seluruh pihak diantaranya melibatkan peran serta masyarakat, civitas akademika, pengambil kebijakan dan pakar. Semuanya dilibatkan dalam hal pengembangan model mekanisme integrasi pengumpulan data, serta diperlukan adanya penguatan kapasitas Puskesmas dalam tata kelola, perencanaan dan penganggaran untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial.
“Layanan itu menyasar ibu, bayi baru lahir, anak, remaja, kemudian diperlukanya penguatan sertifikasi dan registrasi CHW (Community Health Worker) atau Kader,” ucapnya.
Harapannya, ada peningkatan kemampuan tenaga layanan akta Kematian di Kota Pasuruan. Termasuk juga penguatan komitmen mengenai percepatan cakupan administrasi kependudukan khususnya pencatatan akta kematian di Kota Pasuruan. “Serta membangun persepsi dan pemahaman bersama tentang pentingnya CRVS (Civil Registration and Vital Statistics) utamanya terkait pencatatan akta kematian dan pemanfaatanny dalam perencanaan dan peningkatan kualitas layanan dasar khususnya bidang kesehatan,” ungkapnya.