Mohammad Toha Kritik Kebijakan Konversi Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: “Jangan Sampai Membebani Rakyat”
Matahationline.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan konversi sertifikat tanah fisik, khususnya yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, menjadi sertifikat elektronik atau Sertipikat-el.
Dalam pernyataannya, Toha menekankan pentingnya kehati-hatian, transparansi, dan prinsip keadilan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum terbiasa dengan sistem digital.
“Pemerintah harus memastikan bahwa proses alih bentuk ini tidak membebani rakyat, terutama masyarakat kecil yang tinggal di desa atau yang akses informasinya terbatas. Sosialisasi dan pendampingan menjadi sangat penting,” ujar Toha dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu juga mempertanyakan teknis pelaksanaan program, termasuk bentuk sertifikat yang nantinya akan diterima masyarakat.
“Pertanyaannya sekarang, apakah masyarakat nantinya hanya akan menerima sertifikat elektronik non fisik atau tetap mendapatkan dokumen fisik dengan format baru? Ini harus dijelaskan secara rinci. Banyak warga masih memegang erat sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan sah,” katanya.
Toha turut menyoroti persoalan keamanan data dalam sistem digital. Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan siber yang kuat, sertifikat elektronik bisa menjadi sasaran empuk bagi kejahatan digital seperti peretasan atau penyalahgunaan data.
“Jangan sampai hak rakyat atas tanahnya justru terancam karena sistem belum siap. Keamanan data harus menjadi prioritas utama, jangan sampai niat baik digitalisasi malah membuka celah baru bagi kejahatan digital,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah V tersebut.
Menurut Toha, modernisasi layanan publik seperti digitalisasi sertifikat tanah tidak boleh melupakan hak-hak dasar masyarakat dan prinsip keadilan sosial.
“Digitalisasi itu penting, tapi jangan sampai jadi alat peminggiran hak rakyat. Pemerintah harus menjamin hak kepemilikan tanah tetap terlindungi dan mudah diakses oleh masyarakat luas, bukan hanya mereka yang melek digital,” tambahnya.
Tak hanya itu, Toha juga menyoroti aspek pembiayaan dalam pengurusan sertifikat elektronik. Ia mengungkapkan bahwa meski pemerintah menetapkan biaya konversi sebesar Rp 50 ribu, biaya riil yang ditanggung masyarakat bisa jauh lebih besar karena adanya keperluan lain seperti fotokopi dokumen, pembelian materai, transportasi, hingga waktu yang terbuang untuk mengurus ke kantor BPN.
“Biayanya pasti lebih dari Rp 50 ribu. Itu belum termasuk biaya transportasi, karena banyak masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor BPN. Belum lagi waktu yang dibutuhkan cukup lama. Jadi jangan sampai membebani rakyat,” tegas Toha.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau agar pemilik sertifikat tanah fisik yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 segera memperbarui dokumen mereka menjadi sertifikat elektronik. Nusron menyatakan bahwa langkah ini penting karena sertifikat lama pada periode tersebut tidak memiliki peta kadastral.

Akses Sulit Jadi Alasan Relokasi Puskesmas Bareng, DPRD Kota Malang Janjikan Pengawasan Ketat
DPRD Bondowoso Soroti Distribusi Elpiji 3 Kg yang Tak Tertib
Menko PM Tekankan Penguatan IP untuk Dorong Ekonomi Kreatif Go Global
KH Imam Hasyim Soroti Pentingnya UHC, Sumenep Raih Penghargaan Madya UHC Awards 2026
DPRD Desak Evaluasi Menyeluruh Bangunan Sekolah Usai Plafon SMPN 60 Surabaya Ambruk
Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Dokter Lewat 10 Kampus Baru
FPKB DPRD Kota Bekasi Usulkan Insentif Guru Ngaji Lekar Rp500 Ribu per Bulan
Gelar Akpolbang, Cak Imin Minta Kader PKB Ubah Arah Berfikir yang Adaptif
PKB Matangkan Kepemimpinan Daerah lewat Akademi Politik Kebangsaan