Lebih dari 2.000 Calon Jemaah Gagal Berangkat, DPR Desak Pemerintah Kawal Pengembalian Dana Visa Furoda
Matahationline.com – Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini tidak menerbitkan visa haji nonkuota atau visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia. Kebijakan ini berdampak pada ribuan calon jemaah haji asal Indonesia yang dipastikan gagal berangkat. Tercatat, lebih dari 2.000 calon jemaah haji dengan visa furoda di Indonesia tidak dapat melanjutkan rencana ibadah mereka.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera turun tangan dalam mengawal proses pengembalian dana yang telah disetorkan oleh para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara.
“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar Kiai Maman, sapaan akrabnya, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah Indonesia hanya bertanggung jawab terhadap jemaah haji yang masuk dalam kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Sementara itu, visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Visa furoda selama ini menjadi pilihan alternatif bagi calon jemaah yang tidak ingin menunggu antrean panjang untuk berangkat haji melalui jalur resmi. Walaupun biayanya sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah, banyak masyarakat tetap memilih jalur ini untuk dapat berangkat lebih cepat.
Kiai Maman meminta agar biro travel penyelenggara haji bertanggung jawab penuh atas pengembalian dana para calon jemaah yang gagal berangkat. “Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian dana tersebut. “Jangan sampai ada yang menerima, ada yang tidak. Semua jemaah yang batal berangkat melalui visa furoda berhak atas pengembalian dana secara penuh dan adil,” tambahnya.
Menurutnya, batalnya penerbitan visa furoda tahun ini harus dijadikan momentum untuk menata ulang regulasi dan pengawasan terhadap praktik penjualan visa nonkuota. Kiai Maman juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji agar tidak terjebak dalam praktik penjualan visa ilegal yang mengatasnamakan visa furoda.

Akses Sulit Jadi Alasan Relokasi Puskesmas Bareng, DPRD Kota Malang Janjikan Pengawasan Ketat
DPRD Bondowoso Soroti Distribusi Elpiji 3 Kg yang Tak Tertib
Menko PM Tekankan Penguatan IP untuk Dorong Ekonomi Kreatif Go Global
KH Imam Hasyim Soroti Pentingnya UHC, Sumenep Raih Penghargaan Madya UHC Awards 2026
DPRD Desak Evaluasi Menyeluruh Bangunan Sekolah Usai Plafon SMPN 60 Surabaya Ambruk
Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Dokter Lewat 10 Kampus Baru
FPKB DPRD Kota Bekasi Usulkan Insentif Guru Ngaji Lekar Rp500 Ribu per Bulan
Gelar Akpolbang, Cak Imin Minta Kader PKB Ubah Arah Berfikir yang Adaptif
PKB Matangkan Kepemimpinan Daerah lewat Akademi Politik Kebangsaan