Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Perpres Baru Segera Diterbitkan
Matahationline.com – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Ali Ahmad, meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelantikan tersebut. “Perpres harus segera diterbitkan, karena waktu pelantikan semakin dekat. Perpres menjadi payung hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar legislator asal Dapil Malang Raya itu.
Bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan hukum tetap sesuai peraturan perundangan. Artinya, pelantikan tidak bisa dilakukan serentak untuk semua daerah.
Saat ini, pelantikan kepala daerah masih diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur secara serentak pada 7 Februari 2025, serta pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, keputusan rapat Komisi II berbeda dengan Perpres tersebut, sehingga pemerintah diminta segera menyusun Perpres baru.
Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada 22 Januari 2025, disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap. Kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan dilantik terlebih dahulu, sedangkan yang masih bersengketa akan menunggu putusan MK.
Presiden Dapat Melantik Semua Kepala Daerah
Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati, wali kota, dan gubernur secara serentak. Jika dilakukan, pelantikan serentak oleh presiden ini akan menjadi sejarah baru.
Ali Ahmad menjelaskan, meskipun Fraksi PKB sebelumnya mengusulkan pelantikan dilakukan serentak setelah semua putusan MK selesai, mereka menyetujui keputusan rapat karena didasari prinsip mendahulukan manfaat dibandingkan keburukan.
“Kaidah yang sering jadi rujukan almarhum KH Abdul Rahman Wahid (Gus Dur), yaitu dar’ul mafaasid muqaddamu alaa jalbil mashaalih (menghindari keburukan harus didahulukan dari meraih kebaikan),” katanya.
Evaluasi Regulasi Pemilu Diperlukan
Ali Ahmad menyoroti kelemahan regulasi dalam Pilkada 2024, termasuk soal jadwal pelantikan dan sengketa di MK, yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil. Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap undang-undang kepemiluan.
“Gagasan omnibus law dapat menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah regulasi, khususnya UU Kepemiluan yang sering diubah melalui judicial review,” pungkasnya.