Komisi I DPR RI Desak Platform Media Sosial Perketat Regulasi untuk Berantas Judi Online
Matahationline.com – Komisi I DPR RI Fraksi PKB menyoroti maraknya iklan judi online yang beredar di platform user-generated content (UGC) seperti TikTok, YouTube, dan Facebook. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Sjamsu Rizal, menegaskan pentingnya tanggung jawab platform-platform tersebut dalam memoderasi konten demi mencegah dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Platform UGC tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak buruk dari konten yang mereka izinkan beredar. Judi online ini sudah menjadi bencana sosial yang harus kita atasi bersama,” ujar Sjamsu Rizal, yang akrab disapa Daeng Ical, dalam pernyataannya pada Jumat (24/1/2025).
Ia menyebutkan bahwa judi online telah memberikan dampak buruk yang signifikan, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial. Menurutnya, banyak iklan judi online yang muncul secara terang-terangan maupun terselubung di media sosial, mengundang pengguna untuk terjerat dalam praktik tersebut.
“Masalah ini sangat serius karena media sosial telah menjangkau hampir semua kelompok usia. Tanpa batasan ketat, platform UGC bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku judi online,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Fraksi PKB mengusulkan pemanggilan platform digital untuk berdiskusi terkait pemberantasan judi online dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang akan segera digelar pada masa sidang ini.
Daeng Ical menilai, pemerintah perlu mewajibkan platform UGC untuk melaporkan secara berkala upaya mereka dalam memoderasi konten bermuatan judi online. Ia juga mendorong penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh platform untuk mendeteksi secara otomatis konten yang melanggar aturan.
“Platform harus bertindak proaktif dengan moderasi konten menggunakan teknologi canggih. Dengan begitu, kampanye atau promosi judi online bisa dihapus sebelum berdampak lebih luas,” paparnya.
Hingga saat ini, berbagai platform digital masih menjadi tempat beredarnya konten promosi judi online meskipun sudah ada imbauan dan regulasi. “Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat dampak negatif dari judi online yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambahnya.