Ketua F-PKB Kota Malang Kawal Perda Pesantren

Matahationline.com – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, kembali soroti pentingnya pelayanan kesehatan dan pendidikan. Terutama implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kota Malang.
Peraturan yang telah disahkan sejak Juli 2024 itu, diharapkan dapat membantu peningkatan kemampuan pesantren.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang itu mengatakan, peraturan yang telah disahkan sejak Juli 20204 itu diharapkan dapat membantu peningkatan berbagai aspek di pesantren.
Wafi, mengatakan pentingnya pengawalan perda tersebut dapat diterapkan secara teknis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Lebih lanjut, dia menekankan adanya kebermanfaatan dari peraturan tersebut.
“Perda Pesantren sudah disahkan sejak Juli 2024, dan sekarang kita kawal implementasinya melalui Perwal. Harapannya, pondok pesantren yang sudah terdaftar bisa mengakses berbagai fasilitas pendidikan yang tersedia,” ungkapnya, saat masa reses di RW 6 Cemrokandang, Kedungkandang Sabtu (22/02/2025).
Selain itu, Wafi juga menyoroti akses beasiswa bagi masyarakat kurang mampu yang hingga kini masih belum sepenuhnya terealisasi.
“Kami terus menjadi penyambung lidah masyarakat agar beasiswa ini bisa diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya dihadapan 300 warga Kedungkandang.
Wafi, mengatakan bahwa dia cukup terbuka bentuk usulan apapun diluar Perda Pesantren dan Beasiswa. Menurutnya, aspirasi dari masyarakat merupakan amanah yang harus diperhartikan dan dipenuhi sesuai dengan tugasnya.
“Kami juga bisa mengususng dan menyoroti perbaikan infrastruktur di Kota Malang, termasuk jalan, penerangan, dan gorong-gorong. Bisa dilihat bahwa di Kedungkandang bagian Timur masih banyak yang belum setara dengan wilayah lain di Kota Malang ini,” imbuhnya.