Gus Jazil Tegaskan TNI Harus Profesional, Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun

Matahationline.com – Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Ia menyoroti wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Jazilul Fawaid, yang akrab disapa Gus Jazil, Jumat (14/3/2025).
Wakil Ketua Umum PKB itu menekankan bahwa Pasal 47 UU TNI dengan jelas menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Menurutnya, aturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga profesionalitas TNI.
“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” tambahnya.
Gus Jazil juga mempertanyakan sikap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) yang hanya bersikap mengimbau tanpa tindakan tegas terhadap prajurit yang melanggar aturan tersebut. Ia menilai bahwa aturan ini seharusnya ditegakkan agar profesionalitas TNI tetap terjaga.
“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Sebagai bentuk kecintaannya terhadap TNI, Gus Jazil menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan undang-undang. Ia khawatir jika aturan ini tidak ditegakkan, maka kecurigaan terhadap TNI akan terus muncul, terutama dalam konteks revisi UU TNI yang sedang dibahas.
“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan,” kata Gus Jazil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PKB sebagai partai yang lahir pada masa Reformasi menginginkan agar TNI tetap fokus pada tugasnya sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kami, PKB yang lahir pada saat Reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!,” tandasnya.