FPKB DPRD Kota Bekasi Usulkan Insentif Guru Ngaji Lekar Rp500 Ribu per Bulan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Bekasi saat lakukan FGD dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bekasi, Agus Harpa. PALAPA POS/Yudha.
Matahationline.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Bekasi mengusulkan pemberian insentif bagi guru ngaji lekar sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap pengajar ngaji informal di tengah masyarakat. Usulan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bekasi, Agus Harpa, Senin (2/2/2026).
Ketua Fraksi PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang fasilitasi Pondok Pesantren. Perda tersebut merupakan turunan dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 serta mengacu pada Undang-Undang Pondok Pesantren.
“Namun terdapat satu aspek yang belum tersentuh, yakni keberadaan guru ngaji lekar pengajar ngaji informal di rumah, mushola, maupun masjid yang belum menerima manfaat dari kebijakan tersebut,” ungkap Alit.
Ia menegaskan bahwa guru ngaji lekar merupakan bagian dari ekosistem pesantren. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang merupakan alumni pondok pesantren dan memilih mengabdikan diri di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Alit menekankan komitmen PKB dalam memperjuangkan nasib para guru ngaji. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan sejarah PKB sebagai partai yang didirikan oleh KH Abdurrahman Wahid bersama tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama.
“Fraksi PKB berkomitmen agar alokasi dana daerah mencukupi untuk pemberian insentif kepada guru ngaji lekar, dengan tetap memperhatikan klasifikasi dan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB Kota Bekasi, Ahmadi, menuturkan bahwa pihaknya mengusulkan bantuan insentif sebesar Rp500 ribu per orang setiap bulan. Berdasarkan asumsi jumlah guru ngaji lekar di Kota Bekasi yang mencapai sekitar 4.200 orang, kebutuhan anggaran per tahun diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
“Usulan ini merupakan kelanjutan dari program yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Anggaran tersebut masih realistis untuk ditanggung oleh APBD Kota Bekasi,” jelas Ahmadi.
Ia menambahkan, usulan pemberian insentif tersebut akan dibahas lebih lanjut di Komisi IV DPRD Kota Bekasi serta Badan Anggaran. Selain itu, kajian dari bagian hukum juga diperlukan agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Terkait mekanisme penyaluran, FPKB mengusulkan agar dilakukan melalui satu pintu, yakni Bagian Kesra Setda Kota Bekasi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih dengan program Kementerian Agama yang saat ini menyalurkan insentif kepada sekitar 1.400 guru ngaji formal.
“Kami Fraksi PKB Kota Bekasi mengusulkan agar penerima bantuan diatur secara jelas, sehingga tidak ada guru yang menerima insentif ganda,” pungkasnya.

Wabup Malang Nilai Musma se-Jatim Jadi Wadah Strategis Pembentukan Pemimpin Muda
Angka Perkawinan Anak di Jatim Menurun, DPRD Soroti Risiko KDRT dan Nikah Siri
PKB Soroti RPJMD Probolinggo 2025–2029: Apresiasi Kesiapan, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata
Ajang Legislatif Jatim Awards 2025, PKB Dinobatkan sebagai Pejuang Keadilan Sosial
Akses Kesehatan Pulau Gili Diperkuat, PKB Resmikan Ambulan Laut
Nasim Khan Fasilitasi Pemulangan 8 PMI Bermasalah, Imbau Hindari Jalur Ilegal
Akses Sulit Jadi Alasan Relokasi Puskesmas Bareng, DPRD Kota Malang Janjikan Pengawasan Ketat
FPKB DPRD Kota Bekasi Usulkan Insentif Guru Ngaji Lekar Rp500 Ribu per Bulan
Gelar Akpolbang, Cak Imin Minta Kader PKB Ubah Arah Berfikir yang Adaptif
PKB Matangkan Kepemimpinan Daerah lewat Akademi Politik Kebangsaan