DPRD Desak Pemerintah Beri Hak Kominfo Daerah Blokir Situs Judol
Matahationline.com – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Abdullah Muhdi mendorong pemerintah agar memberi hak Kominfo daerah melakukan penindakan jika ditemukan situs judi online (Judul).
Politisi PKB ini menjeskan, selama ini Kominfo di daerah hanya bisa melakukan patroli cyber, namun tak dapat melakukan pemblokiran langsung jika ada situs Judol. Pemblokiran judol hanya dapat dilakukan oleh Komdigi pusat, atas laporan patroli ciber Kominfo di daerah.
“Kami dari fraksi PKB di Komisi A mendorong agar kemudian Dinas Kominfo Jawa Timur bisa melakukan hal serupa seperti Kominfo pusat, yakni menutup situs-situs judi online,” ujarnya di Kantor DPRD Jatim, Sabtu (1/2/2025).
“Permasalahannya adalah Dinas Kominfo Jawa Timur tidak bisa menutup secara langsung. Yang bisa menutup ini adalah Kementerian Kominfo pusat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar Dinas Kominfo Jatim dapat diberikan kewenangan lebih untuk bertindak secara mandiri.
Meski memiliki keterbatasan, Muhdi mengapresiasi kerja Dinas Kominfo Jawa Timur yang tetap berusaha maksimal dalam memberantas judi online. “Dinas Kominfo Jawa Timur ibarat satpam patroli cyber. Ketika ada permasalahan di perangkat daerahnya, maka mereka menotice kepada Kominfo pusat untuk menutup atau memblokir,” jelasnya.
Dan saya kira kinerja Kominfo Jawa Timur sudah layak kita apresiasi. Ada hampir 200 sekian situs yang kemudian diblokir karena notice dari Jawa Timur dan aduan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Muhdi menegaskan bahwa kerja sama yang lebih erat antara DPRD Jatim dan Dinas Kominfo Jatim sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. “Kami akan terus mendorong agar Dinas Kominfo Jawa Timur diberikan kewenangan lebih untuk menutup situs-situs judi online. Jika bisa dilakukan di tingkat daerah, maka respons terhadap maraknya judi online akan lebih cepat dan efektif,” tegasnya.
Dalam upaya mendukung langkah ini, DPRD Jatim juga berencana mengajukan regulasi yang dapat memperkuat peran Dinas Kominfo dalam memberantas situs judi online di Jawa Timur. Muhdi pun mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan situs-situs judi online yang masih beredar.
“Ayo, teman-teman semua, tinggalkan judi online, mari berkarya. Mari kemudian melakukan hal-hal yang positif,” ajaknya.
Dengan kerja sama yang lebih erat antara DPRD Jatim dan Dinas Kominfo, diharapkan pemberantasan judi online di Jawa Timur bisa lebih efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari dampak negatif judi online