Dinilai Merusak Generasi Bangsa, PKB Jatim Tolak Perpres Miras
matahationline.com – DPW PKB Jawa Timur turut menyampaikan suara penolakan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres yang memberikan legalitas atas minumuman keras dan minimum beralkohol. PKB menilai, Perpres tersebut berpotensi merusak generasi bangsa.
“Miras tidak hanya merusak fisik, namun juga merusak moral. Sebagaimana sabda Nabi: Al khomru ummul khobaa’is, induk dari kejahatan itu dari miras,” ungkap Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah, Selasa (2/3/2021).
Menurut Anik, jika pemerintah atau presiden kukuh dalam melegalkan miras di tanah air sama halnya pemerintah berinvestasi untuk kebobrokan moralitas anak bangsa.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu mengingatkan presiden dalam membuat kebijakan tidak hanya berfikir ekonomis seperti income dan penyerapan tenaga kerja, namun harus melihat lebih jauh dampak dari kebijakan yang dibuat. Sebab kehadiran perpres tersebut lebih menghadirkan mudhorot dari pada kemaslahatan atau manfaat.
“Pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya recovery atas akibat yang ditimbulkan. Bahkan bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa,” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa legalitas miras sangat berbahaya atas kehidupan bangsa. Seperti yang telah diketahui, tingginya tingkat kejahatan yang dilakukan oleh generasi muda tidak lepas dari pengaruh miras. Ia juga mencontohkan dampak buruk dari miras beberapa minggu lalu, seorang oknum polisi menembak mati anggota TNI dan dua warga sipil usai meminum miras. Sehingga menjadi pertanyaan Ketika presiden melagalkan investasi dan produksi miras.
“Kami berharap pada presiden untuk segera mencabut perpres tersebut,” sambungnya.